Dinas Kesehatan Kota Surakarta

Bangkit Indonesiaku, Sehat Negeriku

Dengan berakhirnya Perjanjian Kerjasama Puskesmas dengan BPJS Kesehatan pada tahun 2018, maka perlu dilaksanakan pembahasan dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama FKTP (Puskesmas, Klinik Pratama dan Dokter Praktik Mandiri) Kota Surakarta dengan BPJS Kesehatan untuk tahun 2019. Tujuan Perjanjian Kerjasama ini, disamping untuk memenuhi regulasi yang ada, juga untuk mengatur jenis pelayanan kepada pasien, hak serta kewajiban pemberi layanan (FKTP) dan pengelola JKN (BPJS). Sehingga pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Se-Kota Surakarta, dapat diakses dengan mudah oleh Peserta JKN-KIS, makin berkualitas serta pemberi pelayanan mendapat perlindungan hukum. Perjanjian Kerjasama FKTP Kota Surakarta dengan BPJS Kesehatan ditandatangani oleh FKTP dengan Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Kota Surakarta.

Rapat dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kota Surakarta dan dihadiri 80 orang yang terdiri dari unsur BPJS Kesehatan Kota Surakarta, anggota PKFI Kota Surakarta, Kepala UPT Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Surakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *