Apresiasi atas Pengawasan Alat Kesehatan dan PKRT Tahun 2021

0
291

Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan manusia, yang ditujukan bagi penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum. Sesuai fungsinya, Dinas Kesehatan Kota melakukan pengawasan terhadap alat kesehatan dan sarana PKRT di wilayahnya yang bertujuan untuk menjamin agar produk Alat Kesehatan dan/atau PKRT yang diproduksi oleh Perusahaan Rumah Tangga dan beredar di wilayah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Atas kegiatan pengawasan yang dilaksanakan secara aktif, Dinas Kesehatan Kota Surakarta memperoleh apresiasi dari Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementrian Kesehatan Rebuplik Indonesia. Dengan apresiasi tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi Dinas Kesehatan Kota Surakarta untuk tetap aktif dalam melaksanakan pengawasan Alat Kesehatan dan PKRT.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.