Dinas Kesehatan Kota Surakarta

Bangkit Indonesiaku, Sehat Negeriku

Masa sekarang merokok sudah menjadi sebuah rutinitas bagi perokok. Tanpa perduli dimana dan ada siapa disekitar saat sedang merokok. Merokok sendiri meninggalkan bau serta racun pada baju, ruangan dan benda disekitar perokok. Rokok yang dibakar akan meninggalkan nikotin di ruangan, tentu hal ini merupakan bahaya. Padahal nikotin sendiri dapat berada pada permukaan benda selama berhari-hari. Permukaan yang ditempeli zat-zat beracun ini tentu akan sangat berbahaya kalau sampai disentuh oleh jari-jari balita.

Tentu saja merokok bersifat karsinogenik dimana zat karsinogenik  muncul dari rokok yang belum dibakar atau asap rokok atau biasa disebut tobacco-spesific nitrosamines (TSNAs). TSNAs lebih cepat terbentuk dalam ruangan/dalam rumah yang dipakai untuk merokok. Jejak yang ditinggalkan pada perokok saat merokok akan membentuk zat beracun yang kemudian melekat pada perabotan dalam rumah. Jika dalam rumah terdapat anak-anak tentu akan sangat berbahaya karena memiliki kontak erat dengan perabotan rumah dan tidak menyadari akan zat beracun yang menempel.

Zat sisa rokok pada perokok yang merokok di dalam rumah akan bertahan dalam waktu yang lama hingga puluhan tahun, dan jumlah kadar racun yang tersimpan di dalam rumah akan terus bertambah. Hal tersebut yang menyebabkan siapapun dapat terpapar dampaknya. Lingkungan dalam rumah pun menjadi tidak sehat karena telah terpapar hasil merokok di dalam rumah. Salah satu zat yang diketahui bersifat karsinogenik dan dapat tersimpan di lingkungan selama bertahun-tahun adalah polycyclic aromatic hydrocarbons (PAH). Komponen ini menyerap ke dalam permukaan yang ada dalam rumah seperti dinding, furnitur, dan benda berbahan gypsum serta karpet di dalam rumah.

Dampak yang ditimbulkan pada lingkungan dengan adanya perokok dalam rumah ialah kanker bahkan meningkatkan risiko kanker pada nonperokok/perokok pasif dalam rumah karena sudah terkontaminasinya zat nikotin pada dalam rumah. Paparan zat sisa rokok pada aktivitas rokok dalam rumah juga dapat  memicu inflamasi paru yang dapat berakibat pada penyakit paru obstruksi kronis (PPOK) dan asma, serta menghambat penyembuhan luka pada permukaan kulit. Dampak ini tentu saja tidak hanya dapat dirasakan oleh si perokok namun juga pada third hand smoke atau orang ketiga. Orang ketiga ini biasanya adalah anak-anak yang tinggal dalam lingkungan rumah perokok. Bahaya perokok ke-3 (third-hand smoke) antara lain :

  1. Menyebabkan lebih banyak kasus kanker
  2. Merusak DNA
  3. Membentuk karsinogenik
  4. Mengancam kesehatan anak

Bahkan diketahui bahwa rokok dapat ikut menyumbangkan kasus stunting pada anak asap rokok mengganggu fungsi penyerapan gizi anak, kelainan konginetal dan BBLR juga dalam hal ekonomi, membeli rokok membuat orang tua mengurangi jatah belanja makanan bergizi, biaya pendidikan, biaya kesehatan dan kebutuhan penting lainnya karena alokasi dana yang seharusnya digunakan untuk makanan bergizi anak dan keluarga serta tabungan untuk pendidikan maupun kesehatan malah digunakan untuk merokok.

Menurut jurnal yang ada bahkan merokok dalam rumah menyebabkan penyakit Bronchopneumonia atau biasa disebut salah satu infeksi saluran pernafasan bagian bawah. Para keluarga yang mempunyai balita tidak menyadari tentang bahaya dari penyakit ini. Salah satu penyebab penyakit bronchopneumonia adalah perilaku merokok orang tua yang biasa merokok dalam rumah dan meninggalkan zat beracun pada pakaian, kulit bahkan perabotan rumah.

Merokok dirumah sangat tidak disarankan bagi orang tua yang mempunyai anak balita, apalagi saat anak-anak mereka berada didekatnya. Dampak merokok salah satunya dapat menyebabkan penyakit bronchopneumonia pada balita

Merokok di dalam rumah tidak hanya berbahaya bagi perokok tetapi juga bagi orang yang tinggal di rumah tersebut, karena :

  1. Meninggalkan zat – zat beracun di perabot rumah, karpet, tirai bahkan di dinding
  2. Asap rokok mengandung ribuan bahan kimia diantaranya banyak zat beracun dan bersifat karsinogenik yang bisa tinggal di suatu permukaan
  3. Bila terpapar dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan meningkatkan resiko kanker, serangan asma, masalah paru – paru, infeksi tenggorokan dan mata
  4. Asap rokok dapat diserap ke semua permukaan yang berpori, zat beracun dari asap rokok akan menetap lama di semua perabot rumah tangga yang terkontaminasi
  5. Merokok di dalam rumah tentu akan membahayakan kesehatan anak yang sering bermain di dalam rumah
  6. Peneliti menyatakan anak – anaka sebagai Perokok ke -3 (mereka tidak merokok dan tidak terpapar secara langsung) tetapi terpapar zat berbahaya dari asap rokok yang telah mengendap di perabot rumah

Daripada menanggulangi bahaya merokok karena ada dalam rumah lebih baik dicegah dengan tidak merokok dalam rumah. Karena untuk menghilangkan zat sisa asap rokok di dalam rumah, diperlukan pembersihan seluruh sudut rumah, barang-barang, dan furnitur, hingga mengecat ulang dinding rumah untuk meminimalisir kadar racun yang melekat di dinding hal ini tentu merepotkan maka lebih baik dengan mencegah agar tidak terjadi dampak pada risiko kesehatan orang tercinta.

Di kota Surakarta sendiri guna meminimalisir adanya kegiatan merokok sudah diperlakukan kebijakan berupa Perda No 9 Tahun 2019 mengatur Kawasan Tanpa Rokok, meliputi :

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan
  2. Tempat belajar formal dan non formal
  3. Tempat bermain anak
  4. Tempat ibadah
  5. Angkutan umum
  6. Tempat kerja
  7. Tempat umum

Bahkan Untuk melindungi perokok pasif terutama Wanita dan anak dari bahaya asap rokok, Dinas Kesehatan Kota Surakarta telah merintis pembentukan Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR) mulai tahun 2016. KBAR ini wujud dari implementasi Inpres No. 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), KBAR dibentuk di wilayah RW dimana warganya memiliki komitmen untuk hidup sehat dengan membuat kesepakatan antara lain :

1)    Tidak merokok di dalam rumah

2)    Tidak merokok di pertemuan

3)    Tidak merokok di depan anak –  anak

4)    Merokok di tepat yang sudah disediakan

Sampai tahun 2020 diketahui pada  kota Surakarta telah terbentuk 71 KBAR di 38 kelurahan.

Sumber : DIREKTORAT PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT TIDAK MENULAR

DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT http://www.p2ptm.kemkes.go.id/artikel-sehat/awas-racun-rokok-yang-menempel-di-perabotan-dan-bahayanya

Patonah, Siti, et al. “Hubungan perilaku merokok keluarga di dalam rumah dengan kejadian bronchopneumonia pada balita.” Asuhan Kesehatan: Jurnal Ilmiah Ilmu Kebidanan dan Keperawatan 4.1 (2013).

2 Tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *