Dinas Kesehatan Kota Surakarta

Bangkit Indonesiaku, Sehat Negeriku

Yukkkk Aktif Menjadi JUMANTIK…
Cegah Demam Berdarah dengan aksi nyata

Penyakit Demam Berdarah adalah penyakit yang dapat dicegah, karena Demam Berdarah Dengue (DBD) adalah masalah lingkungan yang ditularkan nyamuk dan terjadi karena perilaku hidup masyarakat yang kurang memperhatikan kebersihan lingkungan.

Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) ini perlu diwaspadai karena dapat menyebabkan kematian dan dapat menimbulkan wabah.
Masyarakat memiliki peran sangat penting dalam pencegahan dan memutus rantai penularan DBD. Apa saja? mari kita bahas…

Terdapat berbagai upaya untuk mencegah merebaknya wabah DBD. Salah satu caranya adalah dengan melakukan PSN 3M Plus, yang telah terbukti efektif dan efisien dalam pencegahan DBD, yaitu PSN 3M Plus (Pemberantasan Sarang Nyamuk dengan 3M Plus) :

Menguras, merupakan kegiatan membersihkan/menguras tempat yang sering menjadi penampungan air seperti bak mandi, kendi, ember, toren air, bawah tetesan dispenser, tempat tiang bendera, drum dan tempat penampungan air lainnya. Kunci dalam menguras ini tidak hanya mengganti air nya, tetapi dinding bak maupun penampungan air juga harus digosok/disikat untuk membersihkan dan membuang telur nyamuk yang menempel erat pada dinding tersebut. Saat musim hujan maupun pancaroba, kegiatan ini harus dilakukan setiap hari untuk memutus siklus hidup nyamuk, yang dimana telur nyamuk dapat bertahan di tempat kering selama 6 bulan.

Menutup, merupakan kegiatan menutup rapat tempat-tempat penampungan air seperti bak mandi maupun drum, maupun tempat penampungan air lainnya. Menutup ini dilakukan agar nyamuk tidak bertelur pada tempat penampungan air.

Memanfaatkan kembali barang bekas, merupakan kegiatan memanfaatkan kembali limbah barang bekas yang bernilai ekonomis, atau mendaur ulang barang-barang bekas yang berpotensi menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk demam berdarah. Barang-barang bekas yang ada di sekitar kita, dapat membuat lingkungan semakin kotor dan dapat berpotensi menjadi sarang nyamuk, jika tidak dilakukan tindaklanjut.

Yang dimaksudkan Plus-nya adalah bentuk upaya pencegahan tambahan seperti berikut :

Kasus DBD biasanya akan mulai meningkat saat pertengahan musim hujan, hal ini disebabkan oleh semakin bertambahnya tempat-tempat perkembangbiakan nyamuk karena meningkatnya curah hujan. Tidak heran jika hampir setiap tahunnya, wabah DBD digolongkan dalam kejadian luar biasa (KLB).

Yang selanjutnya, siapakah yang bertanggungjawab melaksanakan PSN 3M Plus ini???

Jawabnya adalah masyarakat, sebagai JUMANTIK (Juru pemantau jentik atau Jumantik adalah orang yang melakukan pemeriksaan, pemantauan dan pemberantasan jentik nyamuk khususnya Aedes aegypti dan Aedes albopictus), dalam kegiatan Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik/G1R1J (adalah peran serta dan pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan setiap keluarga dalam pemeriksaan, pemantauan dan pemberantasan jentik nyamuk untuk pengendalian penyakit tular vektor khususnya DBD melalui pembudayaan PSN 3M PLUS).

Adapun beberapa pembagian peran JUMANTIK yaitu :

  1. Jumantik Rumah
    Adalah kepala keluarga / anggota keluarga / penghuni dalam satu rumah yang disepakati untuk melaksanakan kegiatan pemantauan jentik di rumahnya. Kepala Keluarga sebagai penanggung jawab Jumantik Rumah.
  2. Jumantik Lingkungan
    Adalah satu atau lebih petugas yang ditunjuk oleh pengelola tempat – tempat umum (TTU) atau tempat-tempat institusi (TTI) untuk melaksanakan pemantauan jentik di:
    ● TTI : Perkantoran, sekolah, rumah sakit.
    ● TTU : Pasar, terminal, pelabuhan, bandara, stasiun, tempat ibadah, tempat pemakaman, tempat wisata.
  3. Koordinator Jumantik
    Adalah satu atau lebih jumantik/kader yang ditunjuk oleh Ketua RT untuk melakukan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan jumantik rumah dan jumantik lingkungan (crosscheck).
  4. Supervisor Jumantik
    Adalah satu atau lebih anggota dari Pokja DBD atau orang yang ditunjuk oleh Ketua RW/Kepala Desa/Lurah untuk melakukan pengolahan data danpemantauan pelaksanaan jumantik di lingkungan RT.

Jumantik itu merupakan upaya gerakan yang sangat efektif. Selain 3M+ yang harus dilakukan Jumantik, ia juga bertindak sebagai agent of change dalam hal perilaku hidup bersih dan sehat, sebagai pelopor untuk mencontohkan dan mengingatkan upaya-upaya pencegahan DBD.

Ilustrasi struktur kerja Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik dapat dilihat pada gambar berikut:



Tugas dan tanggung jawab pelaksanaan PSN 3M Plus disesuaikan dengan fungsi masing-masing. Secara rinci tugas dan tanggung jawab Jumantik adalah sebagai berikut:

  1. Jumantik Rumah
    • Mensosialisasikan PSN 3M Plus kepada seluruh anggota keluarga/penghuni rumah.
    • Memeriksa/memantau tempat perindukan nyamuk di dalam dan di luar rumah seminggu sekali (pada musim penghujan dianjurkan setiap hari)
    • Menggerakkan anggota keluarga/penghuni rumah untuk melakukan PSN 3M Plus seminggu sekali.
    • Hasil pemantauan jentik dan pelaksanaan PSN 3 M Plus dicatat pada kartu jentik.


    Catatan:

    Untuk rumah kost/asrama, pemilik/penanggung jawab/pengelola tempat-tempat tersebut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemantauan jentik dan PSN 3M Plus.
    Untuk rumah-rumah tidak berpenghuni, ketua RT bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemantauan jentik dan PSN 3M Plus di tempat tersebut.

  2. Jumantik Lingkungan
    • Mensosialisasikan PSN 3M Plus di lingkungan TTI dan TTU.
    • Memeriksa tempat perindukan nyamuk dan melaksanakan PSN 3M Plus di lingkungan TTI dan TTU seminggu sekali.
    • Hasil pemantauan jentik dan pelaksanaan PSN 3 M Plus dicatat pada kartu jentik.
  3. Koordinator Jumantik
    • Melakukan sosialisasi PSN 3M Plus secara kelompok kepada masyarakat. Satu Koordinator Jumantik bertanggungjawab membina 20 hingga 25 orang Jumantik rumah/lingkungan.
    • Menggerakkan masyarakat untuk melaksanakan PSN 3M Plus di lingkungan tempat tinggalnya.
    • Membuat rencana/jadwal kunjungan ke seluruh bangunan baik rumah maupun TTU/TTI di wilayah kerjanya.
    • Melakukan kunjungan dan pembinaan ke rumah/ tempat tinggal, TTU dan TTI setiap 2 minggu.
    • Melakukan pemantauan jentik di rumah dan bangunan yang tidak berpenghuni seminggu sekali.
    • Membuat catatan/rekapitulasi hasil pemantauan jentik rumah, TTU dan TTI sebulan sekali.
    • Melaporkan hasil pemantauan jentik kepada Supervisor Jumantik sebulan sekali.
  4. Supervisor Jumantik
    • Memeriksa dan mengarahkan rencana kerja Koordinator Jumantik.
    • Memberikan bimbingan teknis kepada Koordinator Jumantik.
    • Melakukan pembinaan dan peningkatan keterampilan kegiatan pemantauan jentik dan PSN 3M Plus kepada Koordinator Jumantik.
    • Melakukan pengolahan data pemantauan jentik menjadi data Angka Bebas Jentik (ABJ).
    • Melaporkan ABJ ke puskesmas setiap bulan sekali.
  5. Puskesmas
    • Berkoordinasi dengan kecamatan dan atau kelurahan/desa untuk pelaksanaan kegiatan PSN 3M Plus.
    • Memberikan pelatihan teknis kepada Koordinator dan Supervisor Jumantik.
    • Membina dan mengawasi kinerja Koordinator dan Supervisor Jumantik.
    • Menganalisis laporan ABJ dari Supervisor Jumantik.
    • Melaporkan rekapitulasi hasil pemantauan jentik oleh Jumantik di wilayah kerjanya kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setiap bulan sekali.
    • Melakukan pemantauan jentik berkala (PJB) minimal 3 bulan sekali.
    • Melaporkan hasil PJB setiap tiga bulan (Maret, Juni, September, Desember) ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
    • Membuat SK Koordinator Jumantik atas usulan RW/Desa/Kelurahan dan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kab/Kota.
    • Mengusulkan nama Supervisor Jumantik ke Dinas Kesehatan Kab/Kota.
  6. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
    • Mengupayakan dukungan operasional Jumantik di wilayahnya.
    • Memberikan bimbingan teknis perekrutan dan pelatihan Jumantik.
    • Menganalisa laporan hasil PJB dari puskesmas.
    • Mengirimkan umpan balik ke Puskesmas.
    • Melaporkan rekapitulasi hasil PJB setiap tiga bulan (Maret, Juni, September, Desember) kepada Dinas Kesehatan Provinsi.
    • Melakukan rekapitulasi Koordinator Jumantik di wilayahnya dan melaporkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi.
    • Mengeluarkan SK Supervisor Jumantik dan melaporkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi.
  7. Dinas Kesehatan Provinsi
    • Membina dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PSN 3M Plus di Kabupaten/Kota.
    • Mengirimkan umpan balik ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
    • Menganalisis dan membuat laporan rekapitulasi hasil kegiatan pemantauan jentik dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada Direktorat Jenderal
    • Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P), Kementerian Kesehatan RI, setiap tiga bulan (Maret, Juni, September, Desember).
    • Melakukan rekapitulasi jumlah Koordinator dan Supervisor Jumantik serta melaporkan kepada Ditjen P2P, Kemenkes RI.

(sumber : Petunjuk Teknis Implementasi PSN 3M Plus dengan Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik)



Yukkk, jadi juru pemantau jentik aktif di rumah dan lingkungan.
Jika bukan kita siapa lagi… Jika tidak sekarang kapan lagi…

Bisa dimulai menyisihkan waktu, setiap hari minggu jam 07.30-08.00 untuk PSN serempak. Jangan lupa ajak saudara, tetangga dan kerabat. Mari kita sehat bersama, cegah DBD, dan jadilah JUMANTIK, agen perubahan perilaku .

Salam dari kami Promkes
Dinas Kesehatan Kota Surakarta