Dinas Kesehatan Kota Surakarta

Bangkit Indonesiaku, Sehat Negeriku

Hari Keluarga pertama kali diperingati pada Tahun 1933 di Lampung. Kemudian Tahun 2014 diputuskan jika Hari Keluarga Nasional (Harganas) menjadi hari penting, sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2014, yang menetapkan Hari Keluarga Nasional diperingati setiap tanggal 29 Juni. Tema Harganas Tahun 2020 adalah Cinta Keluarga, Cinta Terencana. Sedianya, Kota Padang Provinsi Sumatra Barat direncanakan menjadi Tuan Rumah Peringatan Harganas Tahun 2020 dengan menghadirkan 30.000 orang. Namun dikarenakan pandemi Covid-19, acara tersebut dibatalkan.

Harganas bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya keluarga sebagai sumber kekuatan untuk membangun bangsa dan negara. Fungsi keluarga menurut Friedman (1998) ada lima yaitu fungsi afektif, fungsi sosial, fungsi reproduksi, fungsi ekonomi dan fungsi perawatan.

Untuk membentuk sebuah keluarga yang kuat, perlu dilakukan persiapan sedari dini bagi calon orang tua. Remaja disiapkan kesehatannya dan diberikan edukasi moral spiritual untuk membentuk sebuah keluarga yang diharapkan. Mengatur / merencanakan pernikahan, kehamilan pertama dan kehamilan berikutnya serta meningkatkan derajat kesehatan anak merupakan bentuk keluarga yang terencana.

Mengatur / merencanakan pernikahan dengan cara menghindari pernikahan usia dini (di bawah usia 19 tahun). Dampak menikah di usia dini antara lain :

  1. Meningkatkan resiko penyakit kanker leher rahim

Organ reproduksi wanita pada remaja yang menikah di usia dini belum berkembang sempurna, sehingga resiko terjadinya luka pada vagina, selaput dara dan leher rahim menjadi tinggi saat berhubungan intim.

2.Resiko gangguan emosional/psikis

Remaja putri yang menikah di usia dini memasuki masa untuk siap menjadi istri, ibu rumah tangga dan ibu. Kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan dan membangun persahabatan dengan teman sebaya juga akan berkurang. Hal ini bisa menyebabkan remaja menjadi depresi yang kemudian mendorong remaja mengisolasi diri.

3.Resiko gangguan selama persalinan dan tumbuh kembang bayi

Tulang panggul pada remaja putri yang menikah dan hamil di usia dini belum berkembang sempurna (panggul sempit), sehingga kepala janin mengalami kesulitan saat proses turun ke panggul. Akibatnya, proses persalinan bisa berlangsung lama bahkan berhari – hari. Bayi yang dilahirkanpun beresiko mengalami kematian. Kondisi ini merupakan penyebab utama kematian ibu dan bayi.4

4. Perubahan struktur tulang punggung ibu

Struktur tulang punggung remaja masih mengalami pertumbuhan. Apabila remaja putri menikah di usia dini dan hamil, tulang yang seharusnya masih mengalami pertumbuhan, terambil nutrisinya untuk bayi yang dikandungnya. Akibatnya, saat berusia 30 tahun, ibu sudah mengalami pengeroposan tulang sehingga mengakibatkan tulang punggung bengkok (bungkuk) di usia 50 tahun.

Merencanakan kehamilan

Sejak menstruasi, remaja putri dianjurkan untuk minum Tablet Tambah Darah (TTD). Setiap hari saat menstruasi dan seminggu sekali saat tidak menstruasi**. TTD diminum menjelang tidur selang minimal 30 menit setelah makan, dan diselingi jus buah untuk mengurangi rasa mual. Tujuan diberikannya TTD pada remaja putri, yaitu agar tidak mengalami anemia* yang menyebabkan tubuh letih, lesu dan konsentrasi menurun. Remaja putri adalah calon ibu di masa depan, sehingga diharapkan dengan pemberian TTD secara rutin, calon ibu terbebas dari anemia dan melahirkan generasi penerus yang sehat.

TTD pada ibu hamil diberikan dengan memperhatikan kadar hemoglobin dalam darah. Bila kadar Hb < 12 maka TTD diberikan sejumlah 90 butir selama kehamilan**. Tujuan diberikannya TTD pada ibu hamil adalah untuk mendukung upaya penurunan angka kematian ibu, dengan menurunkan risiko terjadinya perdarahan akibat anemia pada ibu hamil. Asupan nutrisi juga tidak kalah penting sehingga bayi yang dilahirkan tidak stunting, prematur maupun BBLR.

Mengatur jarak kehamilan berikutnya dengan kontrasepsi mampu menurunkan angka stunting dan depresi ibu. ASI/nutrisi untuk bayi terpenuhi, organ reproduksi ibu sudah kembali sehat dan psikis ibu terjaga. Psikis ibu yang tidak terjaga berpengaruh pada perkembangan emosional anak. Harganas tahun 2020 ini, menargetkan pelayanan pemasangan Sejuta Akseptor KB.

Meningkatkan derajat kesehatan anak dengan asupan di ‘hardware’ dan ‘software’ anak. Hardware adalah otak yang harus diisi dengan nutrisi, dimulai sejak dalam kandungan sampai 1000 hari setelah kelahirannya (Golden Period). Nutrisi yang diperlukan anak adalah banyak protein dan lemak (tempe, tahu, ikan, telur, daging), sedikit buah dan sayur. Anak membutuhkan lebih banyak lemak dan protein daripada orang dewasa. Jangan memaksa anak untuk makan (berikan proses makan yang menyenangkan), beri makan saat anak lapar (kurangi camilan kue/permen). Untuk melindungi ‘hardware’ anak diperlukan imunisasi dan PHBS. ‘Software’ adalah stimulus tumbuh kembang anak (keteladanan dari orang sekitar). Stimulus mendengar dengan menyanyi, mengenal bentuk, warna, proses kemandirian anak merawat dirinya sendiri (makan, memakai baju, menyikat gigi, mengenakan sepatu) dan proses pengendalian diri/emosi anak (etika moral dan agama). Proses belajar anak adalah mendengar, melihat, mengingat, meniru, mengulang dan membiasakan. Saat anak makan dengan lahap, mampu menyelesaikan tanggung jawabnya dan mengendalikan diri, berikan pujian.

Di tengah Pandemi Covid-19 ini, kebutuhan untuk berkonsultasi kesehatan masyarakat di Posyandu terkendala. Anjuran tenaga kesehatan kepada ibu hamil/ menyusui/pengasuh anak adalah untuk membaca Buku KIA, sesuai dengan kebutuhan informasi di halaman tertentu (tidak perlu semua halaman dibaca). Minta ibu/pengasuh untuk membaca kemudian mempraktekkan. Batasi penggunaan gadget pada anak, dengan pemakaian maksimal 1 jam per hari dan harus didampingi orang tua. Dampek penggunaan gadget yang berlebihan pada anak, yaitu menurunkan perkembangan motorik bicara, menulis dan mengambar. Tentunya asuhan dan perawatan di dalam keluarga, dari anak dalam kandungan sampai remaja, dilakukan bersama – sama oleh suami istri. Cinta keluarga, cinta terencana.

*anemia = kondisi dimana jumlah hemoglobin dalam darah berkurang sehingga mengakibatkan pasokan oksigen dalam darah juga ikut berkurang

**sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 tahun 2014 tentang Standar Tablet Tambah Darah Bagi Wanita Usia Subur dan Ibu Hamil serta Surat Edaran Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI Nomor HK.03.03/V/0595/2016 tentang Pemberian TTD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *