Dinas Kesehatan Kota Surakarta

Bangkit Indonesiaku, Sehat Negeriku

Dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak aman, Dinas Kesehatan Kota Surakarta sebagai leading dalam Tim Pengawasan Sediaan Farmasi, Perbekalan Kesehatan, Makanan Minuman Kota Surakarta melaksanakan sidak Pengawasan keamanan Pangan menyasar pada toko atau distributor pangan yang ada di wilayah Kota Surakarta. Sidak Pengawasan Keamanan Pangan ini dilaksanakan menjelang hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H tepatnya pada hari Kamis, 21 April 2022. hal ini bertujuan untuk memberi perlindungan kepada masyarakat mengingat pada momen tersebut peredaran pangan mengalami lonjakan yang sangat tinggi.
Pengawasan terhadap pangan meliputi kondisi pangan, izin edar, kadaluwarsa, dan perlakuan pengelola toko terhadap pangan selama dalam penyimpanan dan pendisplayan. Sidak diikuti anggota Tim Pengawasan Sediaan Farmasi, Perbekalan Kesehatan, Makanan Minuman Kota Surakarta diantaranya :

  1. Dinas Kesehatan Kota Surakarta
  2. Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Surakarta
  3. Bagian Protokol, Komunikasi dan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Surakarta
  4. Satuan polisi Pamong Praja Kota Surakarta
  5. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surakarta
  6. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian Kota Surakarta
  7. Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta
  8. Dinas Perdagangan Kota Surakarta
  9. Kasat Reskrim Kriminal Kepolisian Resor Kota Surakarta
  10. Kepala LOKA Pengawas Obat dan Makanan di Surakarta

Pangan yang dikonsumsi masyarakat pada dasarnya melalui suatu mata rantai proses yang meliputi produksi, penyimpanan, pengangkutan, peredaran hingga tiba di tangan konsumen. Agar keseluruhan mata rantai tersebut memenuhi persyaratan keamanan pangan, mutu pangan, dan gizi pangan, maka perlu diwujudkan suatu sistem pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang efektif di bidang keamanan pangan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang Pangan.
Dalam rangka menekan produksi dan/atau peredaran makanan minuman ilegal di Kota Surakarta diperlukan upaya pengawasan dan pembinaan. Untuk mewujudkan efektivitas upaya pengawasan dan pembinaan tersebut perlu dibentuk Satuan Tugas Pengawasan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Perbekalan Kesehatan (PKRT) dan Makanan Minuman Kota Surakarta.