Dinas Kesehatan Kota Surakarta

Bangkit Indonesiaku, Sehat Negeriku

Dinas Kesehatan memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Dalam menyelenggaran tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan terkait upaya kesehatan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman, serta pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum terkait upaya kesehatan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman, serta pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas terkait upaya kesehatan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman, serta pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait upaya kesehatan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman, serta pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan;
  5. Pelaksanaan kesekretariatan dinas terkait perencanaan dan penganggaran, administrasi dan umum serta organisasi dan kepegawaian dan;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.