Informasi Profil

Dinas Kesehatan Kota Surakarta

Kami memiliki peran  dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang berlandaskan pada asas otonomi dan tugas pembantuan. Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Dinas Kesehatan Kota Surakarta senantiasa berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang prima melalui fungsi- ...

Baca Selengkapnya

Berita Terkini

Dinas Kesehatan Kota Surakarta
gambar berita
24 Juli 2026 | oleh Bidang Kesehatan Masyarakat
Peringatan Hari Anak Nasional 2026

 SELAMAT HARI ANAK NASIONAL 2026 “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”. Setiap ana ...

Baca Berita dilihat 6x
gambar berita
22 Juli 2026 | oleh Bidang Kesehatan Masyarakat
Langkah Pendaftaran Izin PIRT

Sudah punya produk pangan, tapi belum punya izin PIRT? Saatnya mengurus izin PIRT dengan lebih ...

Baca Berita dilihat 5x
gambar berita
20 Juli 2026 | oleh Bidang Kesehatan Masyarakat
Survei Kepuasan Masyarakat Dinkes Surakarta Triwulan 2

Terima kasih atas partisipasi aktif masyarakat #kotasolo yang telah mengisi Survei Kepuasan Masyarak ...

Baca Berita dilihat 4x

Unduh Rilisan Data

Butuh Informasi Lain?

Anda bisa mencari informasi yang Anda butuhkan dengan bertanya ke MONIKS (Monitoring Informasi Kota Surakarta)
Tanya Moniks

Indeks Kepuasan Masyarakat

FAQ

Standar Pelayanan pada Dinas Kesehatan Kota Surakarta sebagaimana tercantum dalam SK Standar Pelayanan No. 013 Tahun 2023 meliputi lingkup pelayanan :

  1. Layanan Data dan Penelitian;
  2. Layanan  Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu;
  3. Layanan Pengajuan Kartu Indonesia Sehat;
  4. Layanan Rekomendasi Ambulans;
  5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID);
  6. Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS).

Dinas Kesehatan Kota Surakarta tidak memungut biaya/tarif dari setiap pelayanan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kota Surakarta untuk masyarakat alias GRATIS.

Untuk mengajukan pengaduan melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS), Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengumpulkan informasi: Kumpulkan semua informasi yang relevan terkait pengaduan Anda, termasuk bukti-bukti yang mendukung klaim Anda.

  2. Kirim aduan via situs web resmi ULAS Surakarta : ulas.surakarta.go.id atau bisa mengunduh aplikasi mobile Solo Destination di AppStore dan playstore, atau langsung datang ke kantor Diskominfo SP Komplek Balaikota Jl. Jenderal Sudirman No. 2 Surakarta, Gedung Upakari Lantai 3.

  3. Sampaikan pengaduan Anda dengan jelas dan lengkap kepada petugas ULAS. Berikan detail yang memadai, termasuk waktu, tempat, orang-orang terkait, dan kronologi kejadian. Jelaskan juga dampak yang ditimbulkan oleh pengaduan Anda.

  4. Sediakan bukti: Lampirkan bukti-bukti yang mendukung pengaduan Anda. Ini bisa berupa foto, dokumen, atau rekaman yang relevan.

  5. Ikuti prosedur yang ditetapkan: Ikuti petunjuk dari petugas ULAS mengenai prosedur selanjutnya. Mereka mungkin meminta Anda untuk mengisi formulir tertentu atau memberikan dokumen tambahan.

  6. Tindak lanjuti: Setelah Anda mengajukan pengaduan, tanyakan kepada petugas ULAS mengenai tindak lanjut yang akan diambil. Pastikan Anda mendapatkan nomor referensi atau bukti tertulis lainnya sebagai referensi untuk melacak kemajuan pengaduan Anda.

  7. Pantau kemajuan: Teruslah memantau kemajuan pengaduan Anda dan hubungi ULAS secara berkala untuk mendapatkan pembaruan. Jika ada perkembangan signifikan atau jika Anda merasa tidak puas dengan respon yang diberikan, Anda dapat menanyakan langkah-langkah selanjutnya yang dapat diambil.

Penting untuk tetap menjaga sikap sopan dan memberikan informasi yang jujur ​​dan akurat dalam pengaduan Anda. Semoga pengaduan Anda dapat ditangani dengan baik oleh ULAS Surakarta.