Informasi Profil

Dinas Kesehatan Kota Surakarta

Kami memiliki peran  dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, statistik, serta persandian di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. Instansi ini bertanggung jawab dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan berbasis te ...

Baca Selengkapnya

Berita Terkini

Dinas Kesehatan Kota Surakarta
gambar berita
23 Februari 2026 | oleh Vinta
Rapat Koordinasi Aksi Bersih Sampah Serentak, Diskominfo Fasilitasi Dukungan Zoom

Rapat Koordinasi Kegiatan Aksi Bersih Sampah Serentak digelar di Ruang Rapat Asisten Administrasi Um ...

Baca Berita dilihat 8x
gambar berita
22 Februari 2026 | oleh Vinta
Lengang Namun Produktif: Diskominfo SP Tetap Hadir di CFD

Suasana Car Free Day (CFD) di Kota Surakarta pada Minggu pertama bulan puasa tampak lebih lengang di ...

Baca Berita dilihat 6x
gambar berita
19 Februari 2026 | oleh Vinta
Rapat Persiapan Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI ke Kota Solo

Pemerintah Kota Surakarta menggelar rapat koordinasi sebagai langkah awal dalam mempersiapkan kunjun ...

Baca Berita dilihat 1x

Unduh Rilisan Data

Butuh Informasi Lain?

Anda bisa mencari informasi yang Anda butuhkan dengan bertanya ke MONIKS (Monitoring Informasi Kota Surakarta)
Tanya Moniks

Indeks Kepuasan Masyarakat

FAQ

Standar Pelayanan pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Surakarta sebagaimana tercantum dalam SK Standar Pelayanan No. 013 Tahun 2023 meliputi lingkup pelayanan :

  1. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID)
  2. Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS)
  3. Pengelola Diseminasi Informasi
  4. Fasilitasi Internet
  5. Pengelolaan Sistem Informasi
  6. Publikasi Statistik Sektoral
  7. Layanan Keamanan Informasi

Diskominfo SP Surakarta tidak memungut biaya/tarif dari setiap pelayanan yang diselenggarakan Diskominfo SP untuk masyarakat alias GRATIS.

Untuk mengajukan pengaduan melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS), Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengumpulkan informasi: Kumpulkan semua informasi yang relevan terkait pengaduan Anda, termasuk bukti-bukti yang mendukung klaim Anda.

  2. Kontak ULAS: Hubungi ULAS melalui salah satu saluran komunikasi yang tersedia, seperti telepon (0271) 2931667 , email : diskominfosp@surakarta.go.id , situs web resmi ULAS Surakarta : ulas.surakarta.go.id atau bisa mengunduh aplikasi mobile Solo Destination di AppStore dan playstore, atau langsung datang ke kantor Diskominfo SP Komplek Balaikota Jl. Jenderal Sudirman No. 2 Surakarta, Gedung Upakari Lantai 3.

  3. Sampaikan pengaduan Anda dengan jelas dan lengkap kepada petugas ULAS. Berikan detail yang memadai, termasuk waktu, tempat, orang-orang terkait, dan kronologi kejadian. Jelaskan juga dampak yang ditimbulkan oleh pengaduan Anda.

  4. Sediakan bukti: Lampirkan bukti-bukti yang mendukung pengaduan Anda. Ini bisa berupa foto, dokumen, atau rekaman yang relevan.

  5. Ikuti prosedur yang ditetapkan: Ikuti petunjuk dari petugas ULAS mengenai prosedur selanjutnya. Mereka mungkin meminta Anda untuk mengisi formulir tertentu atau memberikan dokumen tambahan.

  6. Tindak lanjuti: Setelah Anda mengajukan pengaduan, tanyakan kepada petugas ULAS mengenai tindak lanjut yang akan diambil. Pastikan Anda mendapatkan nomor referensi atau bukti tertulis lainnya sebagai referensi untuk melacak kemajuan pengaduan Anda.

  7. Pantau kemajuan: Teruslah memantau kemajuan pengaduan Anda dan hubungi ULAS secara berkala untuk mendapatkan pembaruan. Jika ada perkembangan signifikan atau jika Anda merasa tidak puas dengan respon yang diberikan, Anda dapat menanyakan langkah-langkah selanjutnya yang dapat diambil.

Penting untuk tetap menjaga sikap sopan dan memberikan informasi yang jujur ​​dan akurat dalam pengaduan Anda. Semoga pengaduan Anda dapat ditangani dengan baik oleh ULAS Surakarta.