Mekanisme pelayanan Korban/Pasien Gawat Darurat yang terintegrasi dan berbasis call center dengan menggunakan kode akses telekomunikasi 119 dengan melibatkan masyarakat.
Alat bantu bagi masyarakat yang bermaksud mengurus perizinan bidang Kesehatan dengan kejelasan syarat, prosedur, waktu, biaya dan keterbukaan informasi proses yang diberikan.