Dinas Kesehatan memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dalam menyelenggaran tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan terkait upaya kesehatan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman, serta pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum terkait upaya kesehatan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman, serta pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas terkait upaya kesehatan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman, serta pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait upaya kesehatan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman, serta pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan;
- Pelaksanaan kesekretariatan dinas terkait perencanaan dan penganggaran, administrasi dan umum serta organisasi dan kepegawaian dan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.