Kegiatan penyuluhan makanan bagi pengusaha / pengelola usaha penyediaan makanan / minuman merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Kota Surakarta. Sasaran dari kegiatan ini adalah pengusaha catering/jasaboga, restaurant/rumah makan dan industri rumah tangga yang mengajukan perijinan untuk mendapatkan sertifikat hygiene sanitasi makanan/minuman dan sertifikat penyuluhan.
Materi yang disampaikan meliputi :
- Tata Cara / Prosedur Pengajuan Perijinan HIgiene Sanitasi Makanan / Minuman
- Cara Pengelolaan Pangan yang Baik
- Bahan Tambahan Pangan
- Labelling (Pemberian label pada produk makanan)
- Higiene Sanitasi Makanan / Minuman
- Higiene Sanitasi Perorangan
- Higiene Sanitasi Peralatan
- Higiene Sanitasi Tempat / Lokasi
Tindak lanjut dari kegiatan penyuluhan keamanan pangan ini adalah kunjungan ke lokasi (inspeksi sanitasi kesehatan lingkungan) disertai dengan pengambilan sampel makanan/minuman, air bersih, usap tangan dan usap alat makan untuk diperiksa secara bakteriologis di laboratorium.

