Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
Sebagai Badan Publik, Dinas Kesehatan Kota Surakarta mempunyai kewajiban untuk membuka akses terhadap Informasi Publik yang berkaitan dengan bidang kesehatan kepada masyarakat luas. Karena salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang akuntabel adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008, Pemerintah Kota Surakarta telah membentuk Kelembagaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui Keputusan Walikota Surakarta Nomor 067/21.1 Tahun 2022 tentang Kelembagaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Surakarta. Dinas Kesehatan sebagai salah satu Badan Publik Pemerintah Kota Surakarta menindaklanjuti dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Surakarta melalui Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta nomor : KS.30.01/0429/I/2023.
PPID Pelaksana di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Surakarta berkedudukan di Kantor Dinas Kesehatan Kota Surakarta, Sasana Reksa Waluya Husada, Komplek Balaikota Surakarta, Jalan Jenderal Sudirman nomor 2 Surakarta, Telp. (0271) 632202.