Dinas Kesehatan Kota Surakarta

Bangkit Indonesiaku, Sehat Negeriku

Dinas Kesehatan Kota Surakarta hari ini tanggal 19 Desember 2022 mengadakan kegiatan Sidak Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Satuan Tugas Pengawasan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Makanan Minuman Kota Surakarta.

Tujuan kegiatan adalah melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan makanan minuman yang tidak tepat dan/atau tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan serta menjamin peredaran makanan minuman yang memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan terutama dengan meningkatnya peredaran produk pangan menjelang hari raya natal dan tahun baru. Lokasi kegiatan pengawasan adalah 6 titik sarana distribusi pangan yang mencakup 2 sarana pasar tradisional, 2 sarana retail modern serta 2 sarana toko oleh-oleh di wilayah Kota Surakarta.

Dalam kegiatan ini dilakukan pengawasan terhadap cara penyimpanan produk pangan di sarana distribusi pangan, ketentuan label pangan serta pengawasan terhadap kadaluarsa produk pangan. Dari hasil pengawasan ditemukan bahwa produk pangan terutama yang terdapat di pasar tradisional masih banyak yang belum tersedia label yang memenuhi syarat, belum ada penandaan waktu kadaluarsa serta belum memiliki ijin edar. Dari hasil pengawasan tersebut, petugas menyampaikan himbauan agar penjual dan sarana distribusi pangan memenuhi ketentuan mengenai standar penyimpanan pangan, label pangan, penilaian supplier pangan serta pentingnya mencantumkan penandaan tanggal kadaluarsa yang dapat menjamin keamanan mutu pangan.

Dengan kegiatan ini diharapkan dapat menjamin mutu dan kemanan pangan yang beredar di Kota Surakarta.