Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). SARS-CoV-2 merupakan coronavirus jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia. Ada setidaknya dua jenis coronavirus yang diketahui menyebabkan penyakit yang dapat menimbulkan gejala berat seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Tanda dan gejala umum infeksi COVID-19 antara lain gejala gangguan pernapasan akut seperti demam, batuk dan sesak napas. Masa inkubasi rata-rata 5-6 hari dengan masa inkubasi terpanjang 14 hari. Pada kasus COVID-19 yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, dan bahkan kematian.
Sampai saat ini, situasi COVID-19 di tingkat global maupun nasional masih dalam risiko sangat tinggi. Di Kota Surakarta, kasus COVID-19 Pertama dikonfirmasi Tanggal 12 Maret 2020 dan ditetapkan status Kejadian Luar Biasa pada Tanggal 13 Maret 2020 oleh Walikota Surakarta.
Istilah kasus COVID-19 mengalami perubahan guna mendukung penanganan penyakit, serta menyesuaikan dengan pemakaian terminologi baru dunia internasional. Berikut istilah dalam kasus Covid-19 menurut Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Tanggal 13 Juli 2020, yang sejalan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) :
Kontak erat : memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi. Kontak yang dimaksud, yaitu :
- Kontak tatap muka / berdekatan dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih.
- Sentuhan fisik langsung (seperti bersalaman, berpegangan tangan, berpelukan).
- Orang yang memberikan perawatan langsung tanpa menggunakan APD sesuai standar.
- Situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan tim penyelidikan epidemiologi
Suspek, kriterianya sebagai berikut :
- Memiliki gejala / tanda Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)* atau pneumonia berat** yang membutuhkan perawatan di RS
DAN
- Dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, berstatus kontak erat.
Kasus konfirmasi : seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua :
a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)
Probable : kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR
Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut :
- Kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
- Kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
Kematian : kasus konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal.
MANAJEMEN KESEHATAN MASYARAKAT
Manajemen kesehatan masyarakat merupakan serangkaian kegiatan kesehatan masyarakat yang dilakukan terhadap kasus. Kegiatan ini meliputi kegiatan karantina/isolasi, pemantauan, pemeriksaan spesimen, penyelidikan epidemiologi, serta komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat.
Karantina adalah proses mengurangi risiko penularan dan identifikasi dini COVID-19, melalui upaya memisahkan individu yang sehat atau belum memiliki gejala tetapi berstatus kontak erat.
Isolasi adalah proses mengurangi risiko penularan melalui upaya memisahkan individu yang sakit (sudah dikonfirmasi laboratorium / memiliki gejala COVID-19).
Alur Manajemen Kesmas Pada Kasus Terkonfirmasi
Keterangan :
- Isolasi dilakukan selama 14 hari.
- Pemantauan suhu tubuh dan skrining kesehatan dilakukan secara berkala sampai selesai isolasi.
- Verifikasi tempat isolasi mandiri dilampirkan dalam bentuk foto, untuk diajukan bersama dengan surat permohonan isolasi mandiri (berisi ketentuan protokol kesehatan yang harus dipatuhi).
- Satgas Jogo Tonggo agar mengupayakan penurunan stigma, melakukan pemantauan berkala melalui SMS/WA, membantu pemenuhan kebutuhan harian, membantu mengurangi kejenuhan dengan menyajikan hiburan virtual dan membantu puskesmas melakukan tracing kontak erat
- Pada kasus terkonfirmasi asimptomatik, setelah selesai isolasi tidak dilakukan swab PCR evaluasi.
Alur Manajemen Kesmas Pada Kasus Kontak Erat
Khusus untuk tenaga kesehatan yang berstatus kontak erat, direkomendasikan dilakukan swab PCR sejak kasus dinyatakan probable/terkonfirmasi.
Baik untuk karantina maupun isolasi yang dilakukan secara mandiri, peran Satgas Jogo Tonggo sangat diperlukan dalam upaya membantu memutus rantai penularan Covid-19.
Pemutusan rantai penularan penyakit Covid-19 harus dilakukan secara bersama – sama baik oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat. Kerjasama lintas sektoral mutlak diperlukan agar penanganan penyakit Covid-19 dapat dilakukan secara cepat, tepat dan akurat.
Sumber :
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
- Pedoman Percepatan Penanganan Covid-19 Berbasis Masyarakat melalui Pembentukan Satgas Jogo Tonggo