Dinas Kesehatan Kota Surakarta

Bangkit Indonesiaku, Sehat Negeriku

Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). SARS-CoV-2 merupakan coronavirus jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia. Ada setidaknya dua jenis coronavirus yang diketahui menyebabkan penyakit yang dapat menimbulkan gejala berat seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Tanda dan gejala umum infeksi COVID-19 antara lain gejala gangguan pernapasan akut seperti demam, batuk dan sesak napas. Masa inkubasi rata-rata 5-6 hari dengan masa inkubasi terpanjang 14 hari. Pada kasus COVID-19 yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, dan bahkan kematian.

Sampai saat ini, situasi COVID-19 di tingkat global maupun nasional masih dalam risiko sangat tinggi. Di Kota Surakarta, kasus COVID-19 Pertama dikonfirmasi Tanggal 12 Maret 2020 dan ditetapkan status Kejadian Luar Biasa pada Tanggal 13 Maret 2020 oleh Walikota Surakarta.

Istilah kasus COVID-19 mengalami perubahan guna mendukung penanganan penyakit, serta menyesuaikan dengan pemakaian terminologi baru dunia internasional. Berikut istilah dalam kasus Covid-19 menurut Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Tanggal 13 Juli 2020, yang sejalan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) :

Kontak erat : memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi. Kontak yang dimaksud, yaitu :

Suspek, kriterianya sebagai berikut :

DAN

Kasus konfirmasi : seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua :

a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)

b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

Probable : kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR

Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut :

  1. Kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
  2. Kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

Kematian : kasus konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal.

MANAJEMEN KESEHATAN MASYARAKAT

Manajemen kesehatan masyarakat merupakan serangkaian kegiatan kesehatan masyarakat yang dilakukan terhadap kasus. Kegiatan ini meliputi kegiatan karantina/isolasi, pemantauan, pemeriksaan spesimen, penyelidikan epidemiologi, serta komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat.

Karantina adalah proses mengurangi risiko penularan dan identifikasi dini COVID-19, melalui upaya memisahkan individu yang sehat atau belum memiliki gejala tetapi berstatus kontak erat.

Isolasi adalah proses mengurangi risiko penularan melalui upaya memisahkan individu yang sakit (sudah dikonfirmasi laboratorium / memiliki gejala COVID-19).

Alur Manajemen Kesmas Pada Kasus Terkonfirmasi

Keterangan :

Alur Manajemen Kesmas Pada Kasus Kontak Erat

Khusus untuk tenaga kesehatan yang berstatus kontak erat, direkomendasikan dilakukan swab PCR sejak kasus dinyatakan probable/terkonfirmasi.

Baik untuk karantina maupun isolasi yang dilakukan secara mandiri, peran Satgas Jogo Tonggo sangat diperlukan dalam upaya membantu memutus rantai penularan Covid-19.

Pemutusan rantai penularan penyakit Covid-19 harus dilakukan secara bersama – sama baik oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat. Kerjasama lintas sektoral mutlak diperlukan agar penanganan penyakit Covid-19 dapat dilakukan secara cepat, tepat dan akurat.

Sumber :

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
  2. Pedoman Percepatan Penanganan Covid-19 Berbasis Masyarakat melalui Pembentukan Satgas Jogo Tonggo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *